Selasa, 28 Desember 2010

Lima Pengedar Ganja Diringkus Polresta Malang

Malang - Satuan Polisi Resor Kota (Polresta) Malang, meringkus lima pengedar ganja sekaligus dalam sebuah operasi, dan menyita barang bukti daun ganja seberat 1,25 kg serta uang transaksi ganja sebesar Rp350 ribu.

Kasat Reskoba Polresta Malang, AKP Sunardi Riyono, Senin kepada wartawan mengatakan, dari pengakuan kelima tersangka, ganja itu didapat dari seorang pengedar di Jakarta dengan harga Rp2,5 juta per kg.

Kelima orang yang langsung dijadikan tersangka itu masing-masing, Yusliadi alias Sa’i (33) warga Jalan Setia, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Christian Atalo alias Dominggus (43) warga Jalan Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro ombo, Kota Batu, Firdaniel Enggo Wiludu (34) Jl Raya Candi V, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Serta Eko Jatmiko (30) warga Jalan Karya Timur IV, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Ahmad Choirul Huda alias Kaji (26) warga Desa Gondowangi Gg. Pegadaian, Kecamatan Puwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Mereka berlima kami tangkap dalam sebuah operasi Minggu (26/12) dini hari, dan kami tangkap di jam dan tempat yang berbeda pula," katanya.

Sunardi mengatakan, dibongkarnya jaringan pengedar ganja ini adalah hasil dari koordinasi polisi dengan para petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.

"Setelah melakukan kordinasi, kami pertama kali menangkap tersangka Yusliadi, dan ketika itu pria yang bekerja sebagai sopir angkota tersebut sedang berada di area SPBU Jalan Raden Intan, dan petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 poket ganja seberat 17,6 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka," katanya.

Saat diinterogasi, Yusliadi mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Eko Jatmiko. Kemudian petugas pun menangkap Eko di rumahnya.

"Ternyata Eko hanyalah orang suruhan dari tersangka Choirul, karena itulah kami melanjutkan perburuannya ke rumah Choirul, dan berhasil meringkus Choirul serta menemukan 5 bungkus ganja yang tiap bungkusnya memiliki berat 17,5 gram," ujar Sunardi.

Selain menemukan barang bukti ganja, polisi juga menemukan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp350 ribu.

"Saat kami interogasi, Choirul mengaku memperoleh ganja itu dari tersangka Christian yang tinggal di Kota Batu," katanya.

Sementara saat menangkap Christian, polisi menemukan 1 bungkus besar ganja seberat 1 kg yang disembunyikan di dalam kamarnya. Christian mengaku membeli 1 kg ganja itu seharga Rp 2,5 juta dari Jakarta.

Sunardi mengatakan, rencananya ganja tersebut akan dijual di wilayah Malang Raya dengan harga Rp3 juta, dan diduga ganja-ganja itu akan dijual kepada para pemakai saat pesta Tahun Baru nanti.

"Kami interograsi Christian, dan dia mengaku bahwa membeli ganja itu di Jakarta dari seseorang yang identitasnya telah kami ketahui," kata Sunardi.

Saat ini petugas masih terus berupaya melanjutkan operasi guna mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Kami masih melakukan pencarian tersangka lain dalam sindikat tersebut berdasarkan hasil interogasi kelima tersangka itu," kata Sunardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar