Prabumulih, Sumsel - Empat item kode etik jurnalistik, apabila dilanggar oleh wartawan maka harus otomatis berhenti menjadi jurnalis selamanya.
Demikian itu disampaikan Atmakusuma Astraatmaja, pengajar di Lembaga Pers Dr Soetomo, saat memaparkan materi pada Lokakarya Jurnalistik bidang Minyak dan Gas terhadap wartawan di Kota Prabumulih, Senin.Keempat item itu adalah membuat berita dengan informasi yang sejak semula diketahui bohong, tetapi dipublikasikan seolah-olah mengandung kebenaran.
Kedua, menerima suap yang menyebabkan publikasi atau sebaliknya tidak mempublikasikan suatu informasi. Ketiga, melakukan plagiatrism dengan mengutip karya jurnalistik orang lain yang diakui sebagai karyanya sendiri. Terakhir, mengungkapkan identitas anonim, konfidensial atau rahasia yang menyebabkan narasumber yang dijanjikan akan dirahasiakan itu serta anggota keluarganya mengalami ancaman jiwa.
Lokakarya yang diselenggarakan atas kerjasama antara LPDS bersama Pertamina Region Sumatera itu, guna memantapkan keprofesionalan wartawan dalam menjalankan tugasnya sehingga menghasilkan sebuah karya jurnalistik yang baik. Dalam materinya yang bertemakan Problematik Penegakan Etika Jurnalistik dan Pencemaran Nama Baik, menyampaikan, salah satu kerumitan masalah kode etik atau etika pers adalah kemungkinan untuk ditafsirkan dari beberapa sisi.
Dengan kata lain, ada berbagai etika jurnalistik yang multitafsir. Walau demikian, hanya penafsiran yang masuk akal atau rasional yang lazimnya dapat diterima para pengamat dan praktisi media pers pada umumnya," ujarnya. Menurut dia, selain sejumlah kode etik yang dapat ditafsirkan dengan pendapat berbeda, tentu ada banyak pasal etika jurnalistik penafsirannya sudah baku.
Ia mengutarakan, di antara etika jurnalistik dengan penafsiran baku termasuk empat kode etik yang sanksi moralnya bersifat absolut. Yakni, wartawan harus serta merta meninggalkan profesi jurnalistik untuk selama-lamanya atau seumur hidupnya apabila melanggar salah satu dari empat kode etik.
Selain menjelaskan, tentang kode etik jurnalistik, penyantun Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) itu mengoreksi beberapa berita dari media massa lokal yang masih salah dalam penyajian beritanya. Tidak hanya itu, sebagai penambah pengetahuan terhadap para wartawan, terutama yang masih muda, Atma juga menerangkan sekilas kasus hukum dalam dunia jurnalistik semestinya tidak terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar