Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat mengajukan perpanjangan dispensasi pengurusan akta kelahiran bagi warganya yang berusia satu tahun ke atas.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang Rahman Nurmala, Selasa mengakui, sebenarnya dispensasi tersebut sudah diberlakukan mulai tahun 2008, 2009 dan 2010. Karena, masyarakat yang berusia di atas satu tahun masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran, maka Dispendukcapil mengajukan perpanjangan kembali.
"Surat permohonan perpanjangan dispensasi ini sudah kami kirimkan pekan lalu, bahkan secara lisan pun juga sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada jawabannya," tegas mantan Kepala Bagian Organisasi Pemkot Malang itu.
Selama kurun waktu menunggu turunnya persetujuan dispsnsasi tersebut, katanya, Januari-Februari 2011 terpaksa layanan akta kelahiran bagi warga yang berusia di atas satu tahun ditangguhkan dulu. Namun, pihaknya tetap melayani akta kelahiran baru atau untuk usia 1-60 hari.
Ia mengaku, jika layanan akta kelahiran untuk usia satu tahun ke atas itu tetap dibuka, dikhawatirkan persetetujuan perpanjangan yang turun tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, warga yang telah berusia satu tahun lebih pengurusan akta kelahirannya berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) dan berasaskan pada peristiwa, bukan domisili.
Rahman mengemukakan, dasar permohonan perpanjangan dispensasi bagi warga yang berusia satu tahun lebih tersebut di antaranya karena sesuai fakta masih banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran terutama yang telah berusia lanjut.
Menyinggung animo masyarakat selama kurun waktu beberapa bulan terakhir menjelang berakhirnya masa dispensasi itu Rahman mengatakan, memang banyak yang langsung mengurus akta kelahirannya. Bahkan, dalam dua bulan terakhir lebih dari 20 ribu yang terdaftar.
Memang, lanjutnya, dari 20 ribu yang terdaftar itu sudah ada yang terlayani dan dalam antrean penyelesaian. Kemungkinan baru awal Januari 2011 bisa diselesaikan seluruhnya.
"Yang pasti tahun 2011 nanti semua sudah selesai, bahkan bayi di bawah lima tahun (balita) seluruhnya harus sudah memiliki akta kelahiran. Ini program yang harus kita realisasikan," tegasnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang Rahman Nurmala, Selasa mengakui, sebenarnya dispensasi tersebut sudah diberlakukan mulai tahun 2008, 2009 dan 2010. Karena, masyarakat yang berusia di atas satu tahun masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran, maka Dispendukcapil mengajukan perpanjangan kembali.
"Surat permohonan perpanjangan dispensasi ini sudah kami kirimkan pekan lalu, bahkan secara lisan pun juga sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada jawabannya," tegas mantan Kepala Bagian Organisasi Pemkot Malang itu.
Selama kurun waktu menunggu turunnya persetujuan dispsnsasi tersebut, katanya, Januari-Februari 2011 terpaksa layanan akta kelahiran bagi warga yang berusia di atas satu tahun ditangguhkan dulu. Namun, pihaknya tetap melayani akta kelahiran baru atau untuk usia 1-60 hari.
Ia mengaku, jika layanan akta kelahiran untuk usia satu tahun ke atas itu tetap dibuka, dikhawatirkan persetetujuan perpanjangan yang turun tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, warga yang telah berusia satu tahun lebih pengurusan akta kelahirannya berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) dan berasaskan pada peristiwa, bukan domisili.
Rahman mengemukakan, dasar permohonan perpanjangan dispensasi bagi warga yang berusia satu tahun lebih tersebut di antaranya karena sesuai fakta masih banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran terutama yang telah berusia lanjut.
Menyinggung animo masyarakat selama kurun waktu beberapa bulan terakhir menjelang berakhirnya masa dispensasi itu Rahman mengatakan, memang banyak yang langsung mengurus akta kelahirannya. Bahkan, dalam dua bulan terakhir lebih dari 20 ribu yang terdaftar.
Memang, lanjutnya, dari 20 ribu yang terdaftar itu sudah ada yang terlayani dan dalam antrean penyelesaian. Kemungkinan baru awal Januari 2011 bisa diselesaikan seluruhnya.
"Yang pasti tahun 2011 nanti semua sudah selesai, bahkan bayi di bawah lima tahun (balita) seluruhnya harus sudah memiliki akta kelahiran. Ini program yang harus kita realisasikan," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar